I WILL FOREVER SUPPORT SS501

Rabu, 02 Januari 2013

HAK ASASI MANUSIA



1.      Pengertian HAM

Hak asasi manusi adalah hak pokok  atau hak dasar yang di bawa oleh manusia sejak lahir secara kodrat melekat pada setiap manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Menurut G.J. Wolhots (dalam suardi abubakar, 2005:44) mengatakan bahwa “hak asasi adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat di katakana bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak padat di pisahkan dari pribadi siapa pun dari mana dan kapan pun manusia itu berada.

2.      Sejarah HAM

Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani Magna Carta pada tahun 1215 oleh raja John Lackland. Kemudian penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nata pada penandatanganan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang di sebut sebagai The Glorious Revolution.

3.      Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
a.       Hak Asasi Pribadi
Hak Asasi Pribadi, yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b.      Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
Hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan perjanjian atau kontrak.
c.       Hak Asasi Persamaan Hukum
Hak asasi persamaan hukum, yaitu memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemeerintahan.
d.      Hak Asasi Politik
Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga nergara yang yang sederajat oleh karena itu setiap warga Negara wajar mendapatkan hak keikutsertaan dalam pemerintahan seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
e.       Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengejaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f.       Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum).
     
4.      Dasar Hukum dan Kelembagaan HAM

Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hokum dan Undang-Undang yang memadai sebagai instrument untuk menegakan HAM. Sebab, tanpa perangkat hokum dan UU yang dapat memaksa setiap warganya untuk tunduk dan menghargai HAM, maka sulit di bayangkan bagaimana HAM bias di selenggarakan. Perangkat hokum yang dimaksud antara lain disebut sebagai berikut :


a.       Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ketetapan ini memberikan instruksi terhadap lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat sera segera meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
UU ini seperti disebutkan di atas mengatur tentang hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, hak anak, hak atas kebebasan beragama dan juga mengatur kewajiban dasar, tugas dan kewajiban pemeritah dalam penegakan HAM. Di dalam UU ini juga di atur mengenai pembentukan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) sebagai lembaga mandiri yang fungsi, tugas dan wewenang dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang hak asasi manusia.
c.       UU No. 26/2000n tentang peradilan HAM yang cukup memadai
Pengadilan HAM  merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan hukum. (1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadialan Negeri yang bersangkutan, (2) untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM  berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM  berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia ang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan di lakukan.
Dibandingkan dengan Negara-negara lain, dalam hal perundang-undangan tentang HAM Indonesia dapat dikatakan termasuk yang yang paling maju. Menurut Soetardjo Suryogritno (dalam Nomensen Sinamo, 2010:75) mengatakan bahwa “ini semua merupakan tonggak sejarah baru bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM di negeri ini”.
Menurut Nomensen Sinamo (2010:75) mengatakan bahwa “meskipun beberapa perangkat hokum terhadap HAM telah dibuat, namun sangat disayangkan deretan panjangperangkat hokum mengenai HAM ini seakan-akan hanya di jadikan sebuah pajangan buku yang disimpan begitu saja. Realisasi dan penerapan dan aturan hukum tersebut masih bagaikan jauh panggang dari api. Dengan kata lain perangkat hukum tersebut belum mampu menjerat berbagai peristiwa pelanggaran HAM, dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental yang dilakukan aparat militer maupun kelompok sipil. Pendek kata, peristiwa pelanggaran HAM dalam bentuk dan menifestasinya masih mewarnai kehidupan social politik Negara ini”.

5.      Hambatan dalam Menegakkan HAM di Indonesia

Upaya penegakan HAM di Indonesia masi banyak hambatan-hambatannya antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
2.      Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM.
3.      Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4.      Sulitnya mencari jaksa sesuai dengan penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkat atau kata lain sifatna tertutup.




Teknik Chaining dalam Modifikasi Perilaku



   Pengertian teknik Chaining
Teknik Chaining (perangkaian) menggambarkan beberapa respon secara bersama dalam satu urutan, dengan memberikan dukungan yang digunakan untuk membangkitkan suatu perilaku. Sedangkan Rantai perilaku adalah sebuah perilaku kompleks yang terdiri dari banyak komponen perilaku yang terjadi bersama-sama secara berurutan. Dalam suatu kegiatan terdapat perilaku atau tindakan yang harus dilakukan secara berurutan. Rantai perilaku ini terdiri dari beberapa komponen stimulus-respon yang terjadi bersamaan dalam sebuah rangkaian yang berurutan. Karena alasan ini, rangkaian perilaku sering disebut “Sebuah rantai stimulus-respon”. Komponen pada rantai stimulus-respon dapat diiilustrasikan seperti berikut:
SD1             R1
SD2             R2
SD3             R3
SD4             R4
SD5             R5              reinforcment

Terdapat 3 metode belajar dalam pengajaran rantai stimulus-respon
a.       Metode total task presentation
Mencoba semua langkah dari awal sampai akhir, kemudian percobaan berlanjut pada percobaan seluruhnya sampai semua langkah dikuasai.
b.      Metode backward chaining (chaining mundur)
Backward chaining adalah prosedur pelatihan intensif pada murid dengan kemampuan rendah. Metode ini dilakukan secara bertahap dengan urutan terbalik, yaitu langkah terakhir dilakukan pertama, dan seterusnya
c.       Metode forward chaining
Langkah awal diajarkan pertama, langkah pertama diajarkan terkait dengan langkah kedua, dan begitu seterusnya.

2.      SEBAGAI CONTOH KITA AMBIL :

a.       Antecedent
Penyebab anak mengalami masalah ketidak mandirian dalam memakai baju sendiri adalah karena anak ini memiliki keterlambatan menangkap sesuatu dikarenakan IQ nya yang di bawah rata-rata dan juga dia merupakan anak tunggal dan sering dimanja oleh orangtuanya dan juga bila di rumah sebelum berangkat dia selalu dilayani oleh pembantu dan orangtuanya, bila tidak dibantu dia tidak akan memasang bajunya sendiri.
b.      Behavior
Perilaku yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah menyangkut kemandirian anak, yaitu anak tidak bisa memasang baju sendiri.

c.       Consequence
Akibat dari permasalahan ini, anak tersebut hanya bergantung pada orang lain. Misalnya pada saat akan ke sekolah dia tidak bisa memasang bajunya sendiri sehingga mengakibatkan anak tersebut sering terlambat ke sekolah.

  Hasil Analisis Fungsi
a.         Individu yang perlu dikenai perlakuan adalah “A”
b.         Individu yang perlu dilibatkan dalam pemberian perlakuan adalah orang tua, pembantu, guru dan terapis
c.         Perilaku yang merupakan sasaran perubahan lebih dahulu adalah ketidak mandirian anak berupa ketidakmampuan anak memakai baju
d.        Teknik yang digunakan adalah Forward Chaining
    Bentuk Pelaksanaan
Rangkaian pelaksanaan ini dilakukan selama 10 hari, dengan pelatihan memakai baju menggunakan teknik Forward Chaining berupa:
a.       Mengambil baju dari dalam lemari
b.      Menggantungkan pada tempat yang terlihat, membuka kancing
c.       Memasukkan tangan kanan ke lubang baju
d.      Memasukkan tangan kiri ke lubang baju
e.       Mengkancingkan baju

Langkah-langkah:
a.       Langkah 1 : mengambil baju dari dalam lemari
1)      Memegang pegangan pada lemari
2)      Menarik pegangan tersebut hingga pintu lemari terbuka
3)      Mengulurkan tangan kanan ke dalam lemari
4)      Memegang hanger baju yang akan dipakai
5)      Mengeluarkan hanger berserta baju dari lemari
6)      Menutup kembali lemari baju dengan tangan kiri

b.      Langkah 2 : membuka kancing baju
1)      Anak berdiri/duduk di depan baju yang telah digantung tersebut
2)      Kancing ditarik ke arah kiri menjauhi lubang
3)      Mendorong kancing melalui lubang (arah kanan) sehingga kancing dan lubang berada dalam keadaan terpisah
4)      Melepaskan hanger yang menggantung pada baju

c.       Langkah 3 : memasukkan tangan kanan ke lubang baju
1)      Mengangkat tangan bagian kanan
2)      Mengarahkan tangan kanan ke dalam lubang lengan baju bagian kanan
3)      Memasukkan dengan tepat tangan kanan diikuti lengan bagian bawah serta seluruh tangan bagian kanan
4)      Tangan kanan memegang kerah bagian belakang

d.      Langlah 4 : memasukkan tangan kiri ke lubang baju
1)      Mengangkat tangan kiri
2)      Mengarahkan tangan ke lubang lengan baju bagian kiri
3)      Memasukkan dengan tepat tangan dan diikuti lengan bagian bawah serta seluruh tangan bagian kiri
4)      Menarik kedua ujung kemeja bagian kanan dan kiri hingga kedua ujung berada dalam keadaan sejajar

e.       Langkah 5 : mengkancingkan baju
1)        Memegang kancing dengan tangan kanan
2)        Mengarahkan kancing ke dalam lubang yang sejajar dengan kancing tersebut (ke arah kiri)
3)        Memasukkan kancing ke dalam lubang
4)        Menarik kancing melewati lubang tersebut sehingga pada akhirnya kancing menutupi lubang kancing



b.      Kontrak modifikasi perilaku

KONTRAK
Pekanbaru,    desember 2012  

Perilaku yang ingin di ubah dalam modifikasi ini yaitu ketidak mandirian anak berupa tidak mampunya menggunakan baju sendiri. Waktu Pelaksanaannya adalah 10 hari, dengan hal yang ingin di capai, berupa :
1)      Pada hari 1 dan ke 3 anak bisa mengetahui dan memahami urutan menggunakan baju yang benar,
2)      Hari ke 4 hingga ke 10 anak bisa menggunakan baju sendiri hingga akhirnya sempurna.
Reward yang akan di berikan jika anak bisa mencapai hal di atas adalah berupa pelukan, pujian serta roti kesukaan anak, sedangkan punishment yang akan di berikan jika anak tidak bisa menguasai hal yang ingin di capai seperti di atas adalah pengurangan jam bermain selama setengah jam.


Mengetahui,


(Orang tua)



(Terapis)



(Guru)



(Anak)



(Pengasuh)