I WILL FOREVER SUPPORT SS501

Rabu, 02 Januari 2013

HAK ASASI MANUSIA



1.      Pengertian HAM

Hak asasi manusi adalah hak pokok  atau hak dasar yang di bawa oleh manusia sejak lahir secara kodrat melekat pada setiap manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Menurut G.J. Wolhots (dalam suardi abubakar, 2005:44) mengatakan bahwa “hak asasi adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat di katakana bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak padat di pisahkan dari pribadi siapa pun dari mana dan kapan pun manusia itu berada.

2.      Sejarah HAM

Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani Magna Carta pada tahun 1215 oleh raja John Lackland. Kemudian penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nata pada penandatanganan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang di sebut sebagai The Glorious Revolution.

3.      Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
a.       Hak Asasi Pribadi
Hak Asasi Pribadi, yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b.      Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
Hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan perjanjian atau kontrak.
c.       Hak Asasi Persamaan Hukum
Hak asasi persamaan hukum, yaitu memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemeerintahan.
d.      Hak Asasi Politik
Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga nergara yang yang sederajat oleh karena itu setiap warga Negara wajar mendapatkan hak keikutsertaan dalam pemerintahan seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
e.       Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengejaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f.       Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum).
     
4.      Dasar Hukum dan Kelembagaan HAM

Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hokum dan Undang-Undang yang memadai sebagai instrument untuk menegakan HAM. Sebab, tanpa perangkat hokum dan UU yang dapat memaksa setiap warganya untuk tunduk dan menghargai HAM, maka sulit di bayangkan bagaimana HAM bias di selenggarakan. Perangkat hokum yang dimaksud antara lain disebut sebagai berikut :


a.       Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ketetapan ini memberikan instruksi terhadap lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat sera segera meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
UU ini seperti disebutkan di atas mengatur tentang hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, hak anak, hak atas kebebasan beragama dan juga mengatur kewajiban dasar, tugas dan kewajiban pemeritah dalam penegakan HAM. Di dalam UU ini juga di atur mengenai pembentukan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) sebagai lembaga mandiri yang fungsi, tugas dan wewenang dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang hak asasi manusia.
c.       UU No. 26/2000n tentang peradilan HAM yang cukup memadai
Pengadilan HAM  merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan hukum. (1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadialan Negeri yang bersangkutan, (2) untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM  berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM  berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia ang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan di lakukan.
Dibandingkan dengan Negara-negara lain, dalam hal perundang-undangan tentang HAM Indonesia dapat dikatakan termasuk yang yang paling maju. Menurut Soetardjo Suryogritno (dalam Nomensen Sinamo, 2010:75) mengatakan bahwa “ini semua merupakan tonggak sejarah baru bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM di negeri ini”.
Menurut Nomensen Sinamo (2010:75) mengatakan bahwa “meskipun beberapa perangkat hokum terhadap HAM telah dibuat, namun sangat disayangkan deretan panjangperangkat hokum mengenai HAM ini seakan-akan hanya di jadikan sebuah pajangan buku yang disimpan begitu saja. Realisasi dan penerapan dan aturan hukum tersebut masih bagaikan jauh panggang dari api. Dengan kata lain perangkat hukum tersebut belum mampu menjerat berbagai peristiwa pelanggaran HAM, dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental yang dilakukan aparat militer maupun kelompok sipil. Pendek kata, peristiwa pelanggaran HAM dalam bentuk dan menifestasinya masih mewarnai kehidupan social politik Negara ini”.

5.      Hambatan dalam Menegakkan HAM di Indonesia

Upaya penegakan HAM di Indonesia masi banyak hambatan-hambatannya antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
2.      Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM.
3.      Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4.      Sulitnya mencari jaksa sesuai dengan penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkat atau kata lain sifatna tertutup.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar