1. Pengertian
HAM
Hak
asasi manusi adalah hak pokok atau hak
dasar yang di bawa oleh manusia sejak lahir secara kodrat melekat pada setiap
manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat di ganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Menurut
G.J. Wolhots (dalam suardi abubakar, 2005:44) mengatakan bahwa “hak asasi
adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi
manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut
oleh siapa pun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya”.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas dapat di katakana bahwa hak asasi atau hak-hak
pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh
setiap manusia dan tidak padat di pisahkan dari pribadi siapa pun dari mana dan
kapan pun manusia itu berada.
2. Sejarah
HAM
Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani Magna Carta pada
tahun 1215 oleh raja John Lackland. Kemudian penandatanganan Petition of Right
pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan
utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu
sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan
yang lebih nata pada penandatanganan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada
tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang di sebut
sebagai The Glorious Revolution.
3. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
Hingga
dewasa ini hak-hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
a. Hak
Asasi Pribadi
Hak Asasi Pribadi,
yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing,
menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
Hak asasi ekonomi atau
hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, menjual dan membeli sesuatu,
serta hak mengadakan perjanjian atau kontrak.
c. Hak
Asasi Persamaan Hukum
Hak asasi persamaan hukum,
yaitu memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemeerintahan.
d. Hak
Asasi Politik
Hak asasi politik,
yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga nergara yang yang sederajat oleh
karena itu setiap warga Negara wajar mendapatkan hak keikutsertaan dalam
pemerintahan seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau
organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
e. Hak
Asasi Sosial dan Kebudayaan
Hak asasi sosial dan
kebudayaan, yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengejaran atau
hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f.
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan
dan Perlindungan Hukum
Hak asasi perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang
wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan
hukum).
4. Dasar
Hukum dan Kelembagaan HAM
Saat
ini Indonesia telah memiliki perangkat hokum dan Undang-Undang yang memadai
sebagai instrument untuk menegakan HAM. Sebab, tanpa perangkat hokum dan UU
yang dapat memaksa setiap warganya untuk tunduk dan menghargai HAM, maka sulit
di bayangkan bagaimana HAM bias di selenggarakan. Perangkat hokum yang dimaksud
antara lain disebut sebagai berikut :
a. Tap
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ketetapan ini
memberikan instruksi terhadap lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh
aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat sera segera meratifikasi
berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b. Undang-undang
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
UU ini seperti
disebutkan di atas mengatur tentang hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, hak anak, hak
atas kebebasan beragama dan juga mengatur kewajiban dasar, tugas dan kewajiban
pemeritah dalam penegakan HAM. Di dalam UU ini juga di atur mengenai pembentukan
Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) sebagai lembaga mandiri yang fungsi,
tugas dan wewenang dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang hak asasi manusia.
c. UU
No. 26/2000n tentang peradilan HAM yang cukup memadai
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan peradilan hukum. (1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten
atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadialan Negeri
yang bersangkutan, (2) untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan
Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan
HAM berwenang juga memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia ang berat yang dilakukan di
luar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara
Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah
18 tahun pada saat kejahatan di lakukan.
Dibandingkan
dengan Negara-negara lain, dalam hal perundang-undangan tentang HAM Indonesia
dapat dikatakan termasuk yang yang paling maju. Menurut Soetardjo Suryogritno
(dalam Nomensen Sinamo, 2010:75) mengatakan bahwa “ini semua merupakan tonggak
sejarah baru bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM di negeri ini”.
Menurut Nomensen Sinamo
(2010:75) mengatakan bahwa “meskipun beberapa perangkat hokum terhadap HAM
telah dibuat, namun sangat disayangkan deretan panjangperangkat hokum mengenai
HAM ini seakan-akan hanya di jadikan sebuah pajangan buku yang disimpan begitu
saja. Realisasi dan penerapan dan aturan hukum tersebut masih bagaikan jauh
panggang dari api. Dengan kata lain perangkat hukum tersebut belum mampu
menjerat berbagai peristiwa pelanggaran HAM, dalam bentuk kekerasan fisik
maupun kekerasan mental yang dilakukan aparat militer maupun kelompok sipil.
Pendek kata, peristiwa pelanggaran HAM dalam bentuk dan menifestasinya masih
mewarnai kehidupan social politik Negara ini”.
5. Hambatan
dalam Menegakkan HAM di Indonesia
Upaya
penegakan HAM di Indonesia masi banyak hambatan-hambatannya antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Rendahnya
kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang
terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
2. Belum
optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM.
3. Keterbatasan
kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4. Sulitnya
mencari jaksa sesuai dengan penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman
penuntutan saja yang diangkat atau kata lain sifatna tertutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar